Perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan ilmiah dituntut untuk mampu meningkatkan mutu akademik serta pelayanannya. Hal ini diperkuat dengan seperangkat regulasi yaitu Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2005 tentang perguruan tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan tinggi, dan Higher Education Long Term Strategy 2003-2010 dan Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tahun 2003.
Salah satu tujuan Kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) adalah untuk meneliti atau meninjau kepatuhan/ketaatan penjaminan mutu akademik internal tingkat Program Studi terhadap kebijakan akademik, standar dan sasaran mutu, manual mutu internal tingkat Fakultas dan Universitas. AMI program Studi PMI dilaksanakan pada tanggal 10 Nopember 2021 bertempat di ruangan Prodi PMI dengan Auditor Ketua Fitri Ariyani, M. Sc. Tim Prodi PMI terdiri dari Kaprodi PMI: Dr. Titi Antin, S.Sos.,M.Si., Sekretaris Prodi: Yefni, M.Si, Siti Hazar Sitorus, M.Si dan Ricy Wahyuni, S.Sos.