Prodi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) berhasil mempertahankan akreditasi “A” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Akreditasi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 500/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/S/II/2023, pada Jumat, 14 Februari 2023.
Dengan bertahannya Prodi PMI Pada peringkat akreditasi “A” berarti Prodi PMI sudah dapat memenuhi penjaminan mutu akademik di tingkat nasional. Hal ini di harapkan baik dari Kurikulum, Dosen, proses perkuliahan, dan output pembelajaran dapat terjaga standar dan kualitasnya untuk menuju Prodi PMI yang ‘Unggul’. Pada saat ini Prodi PMI sedang mempersiapkan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) untuk mencapai predikat ‘UNGGUL’. Namun, predikat Unggul bukanlah tujuan akhir dari prodi PMI. Hal ini tentunya Prodi PMI masih perlu terus melakukan perbaikan dan peningkatan mutu akademik.
Sebelumnya, pada 2017 Prodi PMI sudah terakreditasi A sesuai dengan Surat Keputusan BAN-PT No 3351/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2017 berlaku hingga 12 September 2022. Kemudian, Setelah melewati proses untuk memenuhi kriteria akhirnya pada tahun 2023 ini berhasil mempertahankan peringkat A. Proses selanjutnya berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi (ISK) dan komitmen untuk peningkatan penjaminan mutu akademik, Prodi PMI akan mengajukan konversi dari peringkat akreditasi A menjadi peringkat akreditasi Unggul.